Komisi A Minta Program Jamkes Warga Miskin Tetap Berlanjut

Ketua Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin saat menyampaikan masukannya di rapat dengan pemda. (Foto : di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk tetap mempertahankan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin, pada Senin (8/6/2026).

Wahyu menilai program tersebut memiliki peran penting dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat. Terlebih, Kotawaringin Barat sebelumnya telah berhasil mencapai status Universal Health Coverage (UHC), yaitu kondisi di mana sekitar 95 persen penduduk telah tercakup dalam perlindungan jaminan kesehatan.

Menurutnya, berkurangnya dukungan terhadap program ini akan berdampak langsung pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menjelaskan, Komisi A DPRD Kobar telah melakukan pertemuan bersama BPJS Kesehatan dan pihak manajemen RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Dalam rapat tersebut terungkap adanya kekurangan anggaran sekitar Rp 7 Miliar yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan program jaminan kesehatan daerah.

Menurut Wahyu, konsep UHC bertujuan memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa terbebani masalah biaya. Implementasi program tersebut dilakukan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, dengan dukungan pemerintah daerah melalui pembayaran iuran bagi warga yang masuk kategori penerima bantuan.

Ia mengakui bahwa berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat memberikan dampak terhadap sejumlah program daerah, termasuk bidang kesehatan. Kendati demikian, ia berharap pemerintah daerah dapat mencari langkah alternatif agar program jaminan kesehatan tetap berjalan.

Ia mencontohkan, sejumlah daerah lain masih mampu mempertahankan program serupa meskipun menghadapi kondisi anggaran yang tidak jauh berbeda.

Selain itu, Wahyu mengungkapkan masih banyak warga kurang mampu yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan baru mengetahuinya saat membutuhkan pelayanan medis. Karena itu, Komisi A DPRD Kobar meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami juga mengimbau pihak rumah sakit, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), agar tetap memberikan penanganan awal kepada pasien kurang mampu tanpa menjadikan status kepesertaan BPJS sebagai hambatan, karena setiap warga berhak memperoleh layanan kesehatan yang cepat dan layak,” pungkasnya.(di)

Berita Terkait