



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyetujui sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kobar, Mulyadin ini, dihadiri 23 dari total 30 anggota DPRD. Sedangkan tujuh anggota lainnya tidak mengikuti jalannya rapat.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait hasil pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengenai penyusunan Propemperda Tahun 2027.
Ketua Bapemperda DPRD Kobar, Mina Irawati, menjelaskan, bahwa penyusunan Propemperda merupakan hasil koordinasi antara legislatif dan eksekutif yang telah dilaksanakan pada 25 Juni serta 8 Juli 2026.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut menjadi dasar dalam penetapan Propemperda sebelum DPRD bersama pemerintah daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sebanyak 14 Ranperda telah disepakati untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027,” ujar Mina saat menyampaikan laporan di hadapan rapat paripurna.
Ia merinci, dari jumlah tersebut terdapat dua Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD dan 12 Ranperda berasal dari prakarsa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Seluruh usulan disusun berdasarkan kebutuhan daerah guna mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Dua Ranperda inisiatif DPRD meliputi Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sementara itu, 12 Ranperda prakarsa pemerintah daerah terdiri atas Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR Marunting Sejahtera (Perseroda); Pembubaran Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri; Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan; Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular; Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutmya, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044; Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026; Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027; serta APBD Tahun Anggaran 2028.
Melalui penetapan Propemperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap proses penyusunan regulasi daerah pada tahun 2027 dapat berjalan lebih terarah dan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (di)