Enam Fraksi Sepakat, Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Ketua DPRD Kobar Mulyadin saat mengesahkan dua raperda, disaksikan Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Wakil Ketua Sri Lestari, Kamis (25/6). (Foto :di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (25/6/2026).

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat serta mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kobar.

Dua regulasi yang ditetapkan yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan seluruh fraksi menandai berakhirnya tahapan pembahasan sekaligus menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah ke depan.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen penting yang memuat rincian pertanggungjawaban keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,592 triliun atau 96,30 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah dan transfer mencapai Rp1,622 triliun atau 94,43 persen dari pagu anggaran, serta pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp70,599 miliar atau 100 persen dari yang direncanakan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional dan memperkuat tata kelola aset daerah. Perubahan tersebut mencakup penguatan asas pengelolaan barang milik daerah, pengaturan siklus logistik yang lebih terpadu, optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang tidak digunakan, hingga penguatan aspek pengamanan administrasi, hukum, dan fisik guna mencegah potensi sengketa maupun kerugian daerah di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kobar, M Yasir Fajar Afrizal, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas upaya yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan daerah dan efektivitas pelaksanaan program yang telah dijalankan.

Fraksi Partai Golkar juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, fraksi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan penataan, inventarisasi, sertifikasi, pengamanan, pemanfaatan, dan pengawasan aset daerah secara profesional dan berkelanjutan.

“Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, DPRD berharap pengelolaan keuangan dan aset daerah semakin tertib, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (di)

Berita Terkait