DPRD dan Pemkab Kobar Setujui Dua Raperda Prioritas Daerah

Ketua DPRD Kobar Mulyadin saat memimpin rapat paripurna, Rabu (24/6). (Foto : di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat mencapai kesepakatan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat gabungan yang hasilnya disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kobar, Rabu (24/6/2026).

Kedua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Laporan hasil pembahasan rapat gabungan disampaikan oleh anggota DPRD Kobar, Muhammad Syamsuri, di hadapan peserta rapat paripurna. Ia menerangkan bahwa seluruh rangkaian pembahasan terhadap dua raperda tersebut telah berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Dalam laporannya, Syamsuri juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan. Apresiasi diberikan kepada Sekretaris Daerah yang mewakili Pemkab Kotawaringin Barat beserta jajaran organisasi perangkat daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD yang terlibat aktif hingga pembahasan dapat diselesaikan sesuai target waktu.

Menurutnya, sinergi yang terjalin antara unsur legislatif dan eksekutif menjadi kunci kelancaran pembahasan kedua raperda tersebut. Ia berharap regulasi yang telah disepakati nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Syamsuri menjelaskan bahwa penyusunan maupun pembahasan kedua raperda dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahan-perubahannya. Selain itu, kedua raperda tersebut telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai prioritas pembahasan.

Ia menambahkan, tahapan pembahasan diawali dengan penyampaian pidato pengantar Bupati Kotawaringin Barat dalam Rapat Paripurna ke-2 pada 2 Juni 2026. Proses kemudian berlanjut dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 3 Juni 2026 serta jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum tersebut pada 4 Juni 2026.

“Setelah pembahasan selesai, kedua raperda ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku hingga resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya. (di)

Berita Terkait