Lima Komisioner KPU Kotim Ditangkap Kejati Kalteng

Ketua KPU Kotim MR saat ditahan petugas Kejati Kalteng bersama empat komisioner lainnya, Kamis (6/8). (Foto : IST)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com -Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pilkada Kotim 2024, memasuki babak baru. Ini setelah penyidik Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut merupakan Komisioner KPU Kotim, berinisial MR, W, JJ, MT dan E. Setelah resmi ditetapkan tersangka kelima komisioner tersebut langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (6/8/2026).

Saat keluar dari Kantor Kejati Kalteng untuk dipindahkan ke ruang tahanan, kelimanya tampak menggunakan rompi merah.

Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Setelah sebelumnya melakukan proses penyidikan dan telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan surat perintah Kajati Kalteng, kita menetapkan lima orang tersangka. Karena itu mereka kita tahan untuk menjalani proses hukum,” kata Hendri singkat kepada awak media, Kamis (6/8).

Atas perbuatannya ini, kelima tersangka dijerat pasal 603 jo pasal 604 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

“Sementara untuk kerugian yang diakibatkan sebesar Rp 10 miliar,”tandasnya. (Ro)

Berita Terkait
<