



Foto: Anggota DPRD Barsel Ahmad Rizky, S.Pd.
BUNTOK,KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dari Fraksi PKB, Ahmad Rizky, S.Pd., menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam apabila PT Kencana Sinergi Jaya dan PT Prager Kencana Servis tetap mengabaikan kewajibannya membayar hak-hak ratusan eks pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barsel bersama pihak perusahaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans), serta perwakilan pekerja di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Barsel, Rabu (5/8/2026).
Rapat akhirnya ditunda karena perwakilan perusahaan yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Menurut Ahmad Rizky, DPRD masih memberikan kesempatan kepada jajaran manajemen puncak perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dengan menghadirkan pihak yang benar-benar memiliki otoritas dalam mengambil keputusan.
“Saat ini kami DPRD Barito Selatan masih menunggu keputusan resmi dari pihak manajemen puncak atau Direktur PT Prager Kencana Servis. Kami memberikan ruang bagi mereka untuk menunjukkan itikad baik. Namun perlu dicatat, ruang dan waktu yang kami berikan ada batasnya. Jika keputusan direktur nanti justru merugikan atau mengabaikan hak-hak ratusan eks pekerja, DPRD bersama Disnaker tidak akan ragu mengambil langkah tegas secara administratif maupun hukum,” tegasnya.
Politisi muda PKB itu menegaskan, berakhirnya proyek pada 31 Desember 2025 tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban terhadap para pekerja.
“Penutupan proyek bukan alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar ratusan eks pekerja lokal. Upah yang belum dibayarkan, kompensasi PKWT, THR, hingga kepesertaan BPJS merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan secara penuh,” ujarnya.
Ia menilai alasan perusahaan yang menyebut proyek telah selesai sehingga tidak lagi memiliki kewajiban kepada pekerja merupakan dalih yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, berakhirnya kontrak proyek tidak menghapus tanggung jawab perusahaan atas seluruh hak finansial yang timbul selama hubungan kerja berlangsung.
Selain itu, Ahmad Rizky juga mendesak Disnakertrans Barsel segera menerbitkan Nota Pemeriksaan apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Kami mendorong Disnaker untuk segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan resmi sehingga ada konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mangkir. Negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja,” katanya.
Ia memastikan DPRD Barsel akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi.
“DPRD akan terus memantau proses ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan masyarakat Barsel, khususnya para pekerja, mendapatkan perlindungan dan keadilan. Jangan sampai ada perusahaan yang lari dari tanggung jawabnya,” pungkas Ahmad Rizky. (rif).