



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berinovasi dalam meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Salah satu langkah strategis yang kini mulai dijalankan adalah optimalisasi sistem belanja pemerintah berbasis digital melalui platform marketplace pengadaan. Kebijakan ini diyakini tidak hanya mempermudah proses transaksi, tetapi juga berpotensi menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Transformasi digital tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada tahun 2026 dan telah digunakan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim. Adapun transaksi yang saat ini paling banyak dilakukan melalui sistem tersebut meliputi pengadaan kebutuhan operasional perkantoran, seperti alat tulis kantor (ATK), konsumsi rapat, hingga berbagai kebutuhan penunjang administrasi lainnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kotim, Rifarna Montazriani, mengatakan bahwa implementasi platform digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan sistem belanja yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penerapan sistem digital mulai menunjukkan hasil positif. Selain mempercepat proses pengadaan, setiap transaksi yang dilakukan juga memberikan kontribusi finansial bagi daerah melalui skema pembagian keuntungan yang telah disepakati dalam kerja sama.
“Pelaksanaannya sudah mulai berjalan di beberapa OPD, khususnya untuk pengadaan kebutuhan rutin seperti ATK dan konsumsi kegiatan. Dari transaksi tersebut, daerah akan memperoleh bagian keuntungan yang nantinya dapat berkontribusi pada peningkatan PAD,” ujarnya, Jum’at (29/5/2026).
Penggunaan platform marketplace ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama resmi antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan pihak pengelola platform digital pengadaan yang telah disepakati sejak akhir tahun 2025.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Bupati Kotim, Halikinnor, di Jakarta pada November 2025. Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam mendukung digitalisasi pelayanan pemerintah.
Rifarna menjelaskan, selama ini pengadaan barang dan jasa pemerintah umumnya dilakukan melalui e-katalog nasional. Namun seiring perkembangan regulasi, pemerintah daerah kini diberikan ruang untuk memanfaatkan platform digital lain yang tetap terhubung dengan sistem pengadaan nasional, seperti Inaproc.
Melalui skema tersebut, setiap nilai transaksi akan menghasilkan persentase keuntungan tertentu yang kemudian dibagi sesuai porsi kerja sama antara pemerintah daerah, BUMD, dan pihak pengelola platform.
Ia menilai, selain berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, sistem ini juga membuka peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk terlibat sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, Pemkab Kotim terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha lokal agar mereka dapat memahami mekanisme sistem digital tersebut dan mampu bersaing dalam ekosistem pengadaan pemerintah.
“Ini bukan hanya soal modernisasi sistem belanja pemerintah, tetapi juga upaya nyata membuka akses pasar yang lebih luas bagi UMKM lokal. Kami ingin pelaku usaha daerah ikut merasakan manfaat dari digitalisasi ini,” jelasnya.
Program yang efektif berjalan sejak 1 Januari 2026 ini diharapkan menjadi salah satu terobosan penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Dengan semakin luasnya penggunaan platform digital di lingkungan pemerintahan, Pemkab Kotim optimistis kebijakan tersebut akan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan PAD, mempercepat pelayanan administrasi, serta menciptakan ekosistem ekonomi daerah yang lebih inklusif dan kompetitif. (to)