



SAMPIT , KaltengEkspres.com– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah akan tuntas sesuai ketentuan nasional. Mulai tahun 2027 mendatang, tidak ada lagi tenaga non aparatur sipil negara (Non ASN) yang bekerja di instansi pemerintah daerah.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang profesional, tertib administrasi, serta mendukung reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
“Ketentuannya sudah sangat jelas, ke depan tidak diperkenankan lagi ada pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan dengan status Non ASN,” ujar Kamaruddin, Jum’at (29/5/2026)
Ia menjelaskan, tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim secara bertahap telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dengan selesainya tahapan penataan tersebut, kata dia, saat ini BKPSDM tidak lagi menangani keberadaan tenaga honorer sebagaimana sebelumnya.
“Setelah proses pengalihan menjadi PPPK paruh waktu selesai, maka tidak ada lagi tenaga Non ASN dalam lingkup penanganan BKPSDM,” katanya.
Saat ini, Pemkab Kotim tengah fokus mendorong percepatan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Proses tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan formasi, serta kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah juga tetap mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai kebutuhan pelayanan publik di berbagai sektor strategis.
Kamaruddin menambahkan, penataan kepegawaian ini tidak hanya bertujuan menyesuaikan aturan nasional, tetapi juga memberikan kepastian status bagi para tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan penataan yang terstruktur, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur semakin optimal seiring terwujudnya sistem birokrasi yang lebih profesional, efektif, dan akuntabel.
Pemkab Kotim optimistis seluruh tahapan penataan pegawai dapat berjalan lancar sehingga pada 2027 mendatang, seluruh instansi pemerintah daerah telah sepenuhnya bebas dari status tenaga Non ASN.