



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik titipan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus memastikan seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang adil dalam proses penerimaan di satuan pendidikan.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pendidikan yang bersih dan profesional, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan dalam memperoleh akses pendidikan.
“Saya, selaku kepala daerah, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaannya harus bebas dari intervensi, tanpa pungutan liar, serta bebas dari praktik titipan,” tegasnya, Kamis (28/5/2026).
Ia juga menegaskan dukungan penuh kepada seluruh kepala sekolah agar dapat melaksanakan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada kepala sekolah agar dapat menjalankan SPMB sesuai regulasi. Mari bersama-sama menjaga integritas pendidikan demi masa depan anak-anak kita,” tambah orang nomor satu di Pemkab Kotim itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun 2026 akan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendikdas Nomor 3 Tahun 2025 sebagai dasar hukum utama dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Ia menyampaikan bahwa tahapan persiapan dimulai sejak awal Mei 2026 dengan fokus pada kesiapan sistem, kesiapan sekolah, serta pemahaman teknis bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Menurutnya, pembukaan pendaftaran SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses validasi data pada minggu keempat bulan yang sama.
“Hasil seleksi direncanakan diumumkan pada awal Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan tahapan daftar ulang pada minggu kedua Juli 2026,” jelas Yolanda.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai aturan, Dinas Pendidikan Kotim juga akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman resmi bagi seluruh sekolah di wilayah Kotawaringin Timur.
“Kami akan mengeluarkan juknis sebagai acuan bersama agar pelaksanaan SPMB di semua sekolah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah, Pemkab Kotim berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat menjadi contoh sistem penerimaan siswa baru yang berintegritas, profesional, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak di Kotawaringin Timur untuk mengakses pendidikan berkualitas. (to)