



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya penyelesaian persoalan perkebunan, khususnya terkait kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen oleh perusahaan kepada masyarakat. Langkah inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kini mulai dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan hak masyarakat dapat terpenuhi sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Setda Kotim), Waren, menyampaikan bahwa persoalan plasma masih menjadi isu yang paling banyak dibahas dalam berbagai laporan dan mediasi konflik yang ditangani pemerintah daerah.
Menurutnya, beberapa perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kotim, sebagian sudah menjalankan kewajiban plasma, sementara sebagian lainnya masih berada dalam tahap pengajuan, pembahasan, hingga proses kesepakatan bersama masyarakat.
“Beberapa perusahaan memang sudah ada yang menerapkan 20 persen itu. Nah, plasma itu kan diajukan, diproses, nanti setelah sepakat dilakukan, baru bisa terjadi,” kata Waren di Sampit, Selasa (19/5/2026)
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki data perusahaan yang sudah maupun belum melaksanakan plasma. Namun data tersebut masih dalam proses penertiban dan sinkronisasi bersama instansi teknis terkait agar hasil inventarisasi lebih akurat dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan.
“Datanya ada. Cuma itu kan masih di instansi terkait dan sedang kita inventarisir kembali,” ujarnya.
Waren menegaskan, Pemkab Kotim tidak ingin persoalan plasma hanya menjadi polemik berkepanjangan tanpa penyelesaian nyata. Karena itu, pemerintah mengambil peran aktif sebagai fasilitator untuk mempertemukan perusahaan dengan masyarakat, koperasi, maupun kelompok tani agar tercapai solusi bersama yang saling menguntungkan.
Selain persoalan plasma, pemerintah daerah juga terus menangani berbagai konflik lahan yang terjadi di sektor perkebunan. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 80 laporan sengketa telah masuk dan ditangani Pemkab Kotim.
“Yang sudah masuk ke kita ini hampir 80 lebih. Dan yang sudah kita proses, semua sudah diproses,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 perkara disebut telah berhasil diselesaikan melalui mediasi dan pendekatan persuasif, sedangkan sisanya masih dalam tahap pendalaman dan proses lanjutan.
Waren mengungkapkan, konflik yang terjadi sangat beragam dan tidak seluruhnya berkaitan langsung antara masyarakat dengan perusahaan. Sebagian kasus bahkan muncul akibat persoalan internal di tingkat koperasi maupun kelompok masyarakat sendiri.
“Ada kepemilikan pribadi dengan perusahaan, ada kepemilikan kelompok dengan perusahaan, ada konflik internal di koperasi antara anggota dengan pengurusnya. Ada juga konflik antarkelompok tani, itu yang kita selesaikan juga,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut juga sempat disinggung beberapa perusahaan yang berkaitan dengan persoalan plasma dan keanggotaan koperasi masyarakat. Menurut Waren, ada sejumlah warga yang belum masuk dalam lingkungan desa tertentu maupun belum terakomodasi dalam koperasi plasma, sehingga memunculkan persoalan baru di lapangan.
Kendati demikian, Pemkab Kotim menegaskan akan terus mendorong penyelesaian secara bertahap dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah daerah berharap inventarisasi perusahaan plasma yang saat ini dilakukan dapat menjadi langkah awal untuk memperjelas posisi masing-masing perusahaan, sekaligus mempercepat realisasi hak-hak masyarakat di sekitar perkebunan. (to)