

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Dua pria berinisial MH (44) dan HD (33) warga Kecamatan Selat, tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu (15/1/2025).
Keduanya dibekuk karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di ruas Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus keduanya yang saat itu diduga hendak menjual sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, satu unit ponsel dan sepeda motor,”ungkap Subandi.
Atas perbuatannya ini kedua pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yan)