Pengedar Sabu Dadahup Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kapuas, Selasa (10/1). (Foto : Satrenarkoba Polres Kapuas).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial HS (25) warga Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kapuas. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan membawa 6 paket sabu dengan berat 1,76 gram, di ruas Jalan Desa Sumber Alaska, Kecamatan Dadahup, Senin (9/1/2023).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki diduga mengedarkan sabu di daerah setempat.

“Menindaklanjuti informasi ini, kita melakukan penyelidikan, kemudian meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir ruas Jalan Desa Sumber Alaska. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang buki 6 paket sabu yang disimpan di dalam tasnya,”ungkap Subandi, Rabu (11/1).

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dari pengakuan HS, ia nekat mengedar sabu karena dari hasil penjualan memperoleh keuntungan yang lumayan besar. Keuntungan menjual sabu ini dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (sofyan)

Berita Terkait
<