



SAMPIT, KaltengEkpres.com – Anggota Komisi I DPRD Kotim M Abadi menyoroti terkait adanya penolahan pihak PT BAT terhadap tuntutan warga Desa Tumbang Tilap Kecamatan Tualan Hulu yang menginginkan realisasi pola kemitraan plasma 20 persen.
Menurut M. Abadi, penolakan tuntutan warga oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut secara tidak langsung merupakan suatu bentuk pelecehan terhadap peraturan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Bupati Kotim harus mengambil tindakan tegas, jika perlu cabut IUPnya. Perusahaan yang sengaja mengabaikan aturan, jangan sampai dibiarkan. Apalagi mereka yang terkesan mengatur pemerintah daerah,” kata M. Abadi, Sabtu (8/10/2022).
“Dimana harkat dan martabat pemerintah daerah , jika malah justru kita yang mengikuti peraturan perusahaan”lanjut Abadi.
Abadi menjelaskan, bahwa berdasarkan IUP yang diterbitkan 6 Maret 2007, total luasan areal milik PT.BAT mencapai 14.300 hektar (ha). Dari total luasan tersebut,PT. BAT berkewajiban untuk membangun pola kemitraan dengan masyarakat sekitar dalam plasma sebanyak 20 persen.
“Kenyataannya pihak perusahaan enggan mewujudkan kewajibannya karena beranggapan aturan tersebut sudah dipenuhi dengan pembentukan plasma yang berada diluar areal dalam perizinan mereka,”ujarnya.
“Sekali lagi saya minta, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kotim bertindak tegas mencabut izin perusahaan yang sengaja mengabaikan aturan dalam berusaha.” tegas Abadi. (yon)