Dewan Dorong Dunia Usaha Turut Cegah Peredaran Narkoba

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan pentingnya dunia usaha menunjukkan tanggung jawab sosial terhadap daerah, bukan hanya dalam bentuk investasi dan lapangan kerja, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan moral dan administratif.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menyebut ada dua hal yang kini menjadi fokus pengawasan pihaknya: kewajiban pelaksanaan tes narkoba bagi karyawan dan penyesuaian plat kendaraan sesuai domisili operasional perusahaan.

“Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban moral dan hukum. Tes narkoba wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap enam bulan. Kita ingin dunia usaha ikut berperan aktif dalam perang melawan narkoba,” tegas Dadang, Rabu (11/11/2025).

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja tidak hanya mengancam keselamatan dan produktivitas, tetapi juga mencoreng citra perusahaan. Ia meminta agar pencegahan dilakukan sebelum masalah muncul di lapangan.

“Jangan tunggu ada kasus dulu baru bergerak. Dunia usaha harus jadi garda depan melindungi tenaga kerja dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan besar dalam menyesuaikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasional. Salah satu contoh yang disorot yakni PT NDP, yang tercatat memiliki sekitar 200 unit kendaraan namun sebagian besar belum menggunakan plat wilayah Kotim (KH-F).

“Kendaraan berat yang setiap hari melintas di jalan kita jelas memberi beban pada infrastruktur. Tapi kalau pajaknya dibayar di daerah lain, Kotim yang menanggung dampaknya justru tidak mendapat manfaat,” tegasnya.

Dadang menilai, kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan kendaraan di daerah tempat mereka beroperasi merupakan bentuk kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak kendaraan itu potensinya besar. Kalau semua tertib, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” katanya.

Kebijakan penyesuaian plat kendaraan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah, yang meminta agar kendaraan operasional yang beraktivitas tetap di satu kabupaten, wajib terdaftar di wilayah tersebut.

“Kalau cuma melintas, itu berbeda. Tapi kalau produksinya di sini, plat juga harus ikut wilayah sini. Ini bagian dari tanggung jawab dunia usaha kepada daerah,” tegasnya lagi.(to)

Berita Terkait