Diberhentikan dari Partai dan Keanggotaan Dewan, Hamdani Gugat PPP

Hamdani dan kuasa hukumnya saat memperlihatkan surat penolakan.

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kapuas dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hamdani menolak keras pemberhentian atas dirinya sebagai anggota DPRD Kapuas dan anggota PPP, sehubungan dengan adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PPP Nomor 0615/SK/DPP/W/IV/2022 yang menyatakan Hamdani diberhentikan keanggotaan partai dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kapuas periode 2019-2024.

Melalui Kuasa Hukumnya Sukarlan Fachrie Doemas,SH mengatakan,  bahwa kliennya keberatan dan menolak dengan Keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PPP, baik yang berada di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kapuas dalam rangka untuk memberhentikan kliennya baik pemberhentian sebagai anggota PPP maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas saat ini.

“Untuk itu kami melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan register nomor : 16/Pdt.sus- parpol/2022/PN Klk,” ungkapnya saat meggelar konferensi pers di Kuala Kapuas Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang diproduk oleh PPP beserta jajarannya lanjut dia, adalah surat yang cacat hukum dan tidak sah, karena bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PPP Pasal 5 ayat 5 ART, ” ujar Sukarlan.

Pemberhentian terhadap anggota PPP sebutnya, harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC, dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambut 30 hari dan alasan lainnya.

“Melalui press release ini, kami memohon agar semua jajaran di Pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian klien kami untuk tidak melanjutkan proses tersebut,” tegasnya.

Sukarlan secara khusus memohon agar Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan dari DPC PPP Kabupaten Kapuas untuk tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Kapuas, Darwandie SH yang diminta tanggapannya atas gugatan Hamdani enggan memberikan keterangan.(yan)

Berita Terkait