KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, H Suwarno Muriyat, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan solusi terkait skema pemberian insentif bagi guru honorer yang dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut disampaikannya pada awak media usai rapat dengar pendapat( RDP) dengan Komisi IV DPRD di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Selasa (9/5/2022) kemarin.
“Kami akan menyampaikan kepada masing-masing kepala sekolah standar minimal pemberian honorer dari dana BOS, mengingat dana BOS dikelola sekolah,”kata Suwarno Muriyat.
Suwarno menjelaskan, Dinas Pendidikan akan meresponnya dengan membuat semacam surat edaran kepada kepala sekolah tentang standar minimal pemberian honorer.
“Sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan kepala sekolah bisa menggunakan 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya,”ujarnya.
“Di sekolah ini sangat banyak dana yang bisa dimanfaatkan salah satunya adalah dana BOS yang bisa digunakan sampai 50 persen untuk pembayaran guru honor,”tambahnya.
Namun hal tersebut harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama jika di suatu sekolah terdapat banyak guru honorer.
Terkait persoalan guru honorer, tenaga kontrak, guru tidak tetap, kategori dua (K2) sebelumnya juga dibahas dalam rapat dengar pendapat atau RDP Komisi IV DPRD Kapuas. (yan)