KUALA KAPUAS, Kaltengekspres.com – Dalam sidang lanjutan kasus gugatan perdata perdata di Pengadilan Negeri Kapuas oleh Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atas nama Hj. Hamidah pada Kamis (21/4/2022) dengan agenda duplik.
Sebagaimana diketahui pada gugatan dengan nomor perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Klk tersebut di Pengadilan Negeri Kapuas, dengan pihak Tergugat adalah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Kuala Kapuas.
Kuasa Hukum Penggugat Mahfud Ramadhani, SH, MH,
Mengatakan dalam Duplik pihak Tergugat masih bersikukuh melakukan tagihan kepada Penggugat yang menganggap jika pencairan telah dilakukan dan diterima untuk kemudian dilakukan pembayaran atas hutang dari anak Debitur yang telah meninggal dunia.
“Terkait argumen tersebut, tentunya kami keberatan, karena hal tersebut sangat tidak rasional jika berdasarkan kronologis seperti replik yang kami sampaikan. Kami berkeyakinan ada rekayasa sedemikian rupa,” ujar Mahfud seusai sidang kepada awak media.
Ia juga meyakini jika kliennya tidak pernah menerima uang pencairan pinjaman, apalagi untuk dilakukan pembayaran terhadap hutang dari anak Penggugat yang telah meninggal dunia.
Pihaknya juga mempertanyakan terkait asuransi dari fasilitas pinjaman almarhum anak Penggugat. Namun pihak Tergugat beranggapan terkait Asuransi masuk dalam ranah pembuktian.
Untuk agenda sidang selanjutnya akan masuk pada bukti surat. Para pihak akan membeberkan bukti-bukti surat terkait permasalahan tersebut. Namun pihak Tergugat meminta pihak Penggugat yang terlebih dahulu dalam bukti surat.
Ia mengatakan, pada agenda sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan Saksi dan Ahli. Nantinya keterangan Ahli akan membuktikan bagaimana proses terjadinya Perjanjian Kredit beserta isi dari Perjanjian Kredit.
Sementara Saksi nantinya akan membuktikan terkait adanya Akta Jual Beli yang tidak pernah ditandatangani dan perolehan dari Perjanjian yang baru saja didapat pada Desember 2021 lalu.
“Penggugat tidak pernah memegang dokumen apapun, dan baru didapat atau diketahui pada Desember 2021 lalu,” tandas Mahfud.
Mahfud mengaku optimis memenangkan gugatan atas dugaan adanya rekayasa dalam proses perkreditan yang menimpa kliennya. Dengan menghadirkan Saksi dan Ahli pada agenda pembuktian pada lanjutan sidang mendatang, pihaknya akan membuktikan fakta-fakta yang terjadi dalam kasus tersebut
Sementara itu, terkait kasus yang sedang berjalan di pengadilan Kapuas ini, saat di konfirmasi wartawan melalui pesan Whatssapp nya yang telah tersampaikan dengan tanda pesan telah dibaca, pada Kamis (21/4) sore, Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Kapuas, Rahmadia, tidak memberikan jawaban kepada media ini.
Selain itu, media ini beberapa waktu lalu mencoba konfirmasi informasi dari pihak yang berwenang dalam hal pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Palangkaraya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, memberikan tanggapan sekaligus himbauannya kepada LJK dan Konsumen.
Dari beberapa poin disampaikan oleh OJK diantaranya bahwa pengaduan yang berindikasi sengketa dan dapat diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan adalah bukan sengketa yang sedang
dalam proses atau diputus oleh lembaga peradilan, yang tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan Pasal 10 ayat 4 poin c.
Masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam melakukan perjanjian dengan LJK. Diharapkan dapat membaca dan memahami isi perjanjian. Apabila ada yang tidak paham dan/atau tidak setuju agar dapat dikomunikasikan kepada pihak LJK.
Pihak LJK juga wajib menjelaskan sejelas-jelasnya isi perjanjian dan memastikan bahwa pihak konsumen/debitur sudah mengerti dan paham terhadap isi perjanjian sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 2 Perlindungan Konsumen prinsip Transparansi, serta Pasal 4 Ayat (1).
Masyarakat Umum dan/atau Nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) apabila memiliki permasalahan dengan LJK dapat memanfaatkan platform
layanan konsumen yang dimiliki OJK antara lain Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui
website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Home ; Kontak 157 melalui nomor whatsapp 081 157 157 157; Melalui e-mail ke konsumen@ojk.go.id. (yan)