Dampingi Perkara Sengketa Lahan di Lamandau, Advokat Vic Tumboimbela Tolak Kriminalisasi Masyarakat

Advokat Vic Tumboimbela, SH. CPML

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Perkara sengketa lahan menjadi salah satu kasus yang marak terjadi di Kabupaten Lamandau. Hal itu menjadi perhatian semua pihak baik pemerintah, dunia usaha, masyarakat hingga kalangan para pemberi jasa hukum atau advokat.

Hal itu seperti disampaikan oleh pengacara Vic Tumboimbela saat dijumpai wartawan di Polres Lamandau usai memberi pendampingan Hukum terhadap seorang warga Dusun Sangkarapuian Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau Kalimantan Tengah yang sedang bersengketa lahan dengan warga lainnya.

“Hari ini, saya diberi kuasa oleh klien saya untuk mendampingi kegiatan pertemuan yang diinisiasi oleh Satreskrim Polres Lamandau untuk mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa,” ungkapnya, Selasa 14/4/2026.

Pria yang akrab dipanggil Vico itu menjelaskan, adanya perkara sengketa lahan yang sedang ia tangani terjadi antara warga yang keduanya meyakini tanah tersebut miliknya sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat dan harus ditangani secara bijak dan benar sesuai aturan yeng berlaku.

“Apapun sengketanya, kami selalu mengedepankan jalan Bahaum Bakuba (musyawarah untuk mencapai mufakat) meskipun terkadang tidak semudah mengucapkan, tetapi hal ini harus dikedepankan. Apabila didalamnya terbukti penyerobotan tanah tanpa dokumen bukti kepemilikan yang jelas, terindikasi adanya pemalsuan dokumen, maka tentu kita harus melakukan penyelidikan dan penelusuran lebih dalam siapa pemilik lahan sebenarnya atas lahan yang disengketakan. Ini negara hukum. Siapa yang mendalilkan maka ia harus membuktikan hak kepemilikan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, apabila memang menemui jalur buntu dan kedua pihak tetap bersikukuh, maka digelarkan perkara dimeja peradilan sehingga keputusan itu berkekuatan hukum tetap.

“Klien saya dilaporkan ke pihak berwajib akibat perbuatannya yang menurut pihak pelapor telah melakukan perbuatan melawan hukum namun saat dimintai keterangan oleh pihak polres terkuaklah kebenaran status tanah tersebut. Pihak pelapor yang diminta menunjukkan dokumen sebagai bukti kepemilikan tanah sesuai Undang-undang yang berlaku justru selembarpun tak ada yang ditampilkan,” ujarnya.

Dirinya meyakini, kliennya memang memiliki hak atas tanah tersebut dengan dibuktikan dokumen-dokumen dan saksi yang menguatkan kedudukannya sebagai pihak yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 2003.

“Selanjutnya, saya selaku kuasa hukum Siswono akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kedepan tidak terjadi lagi perkara serupa, dan klien saya mendapatkan haknya sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, proses perkara ini masih dalam tahap mediasi karna masih dlm bentuk aduan bukan dalam bentuk laporan polisi, dan kasus ini tengah didalami oleh Polres Lamandau. “Kembalikan Jika Itu Bukan Hakmu. Perjuangkan Jika Memang Itu Hak Milikmu. Maka Kebenaran Akan Mendukungmu.” pesannya.

Sementara itu, Siswono selaku pihak terlapor atas dugaan adanya perbuatan pengerusakan tanaman dilahan yang bersengketa mengatakan bahwa perbuatannya dilakukan karena tanaman tersebut berada ditanah yang ia miliki.

“Tanah seluas 4 (empat) hektare ini merupakan hibah dari mertua saya untuk istri saya, namun berjalannya waktu ada pihak – pihak yang melakukan aktivitas pertanian ditanah tersebut, saya harus mempertahankan tanah hibah ini agar tidak dikuasai oleh orang lain,” ujarnya.

Dirinya berharap, perkara ini dapat segera selesai dan tidak melebar ke pemasalahan lain yang dapat merugikan kedua pihak. “Saya meminta pendampingan pengacara Bapak Vicktumbo agar perkara ini tidak berlarut,” pungkasnya

Seperti diketahui, Siswono yang sebelumnya dikabarkan akan segera ditahan oleh pihak kepolisian resort Lamandau ditolak oleh pengacaranya dan meminta agar pertemuan dijadwalkan lagi untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang akan ditempuh sebelum menuju tahapan berikutnya. (BTG)

Berita Terkait