Home / DPRD Provinsi Kalteng

Sabtu, 5 Februari 2022 - 16:30 WIB

Pemerintah Pusat Diminta Kembalikan Kewenangan Izin Galian C ke Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon.

PALANGKARAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon meminta kepada pemerintah pusat agar dapat mengembalikan kewenangan pemberian izin galian C ke daerah.

Terlebih lagi hal itu sudah sejak lama dijanjikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Awalnya, kewenangan tersebut dijanjikan akan diberikan paling lambat pada akhir Desember 2020.

“Dan sebelumnya juga Komisi II DPRD Kalteng sudah menyampaikan terkait itu ke DPR RI pada tahun 2020 lalu. Dalam pertemuan tersebut, kami mendesak kementerian terkait agar kewenangan pemberian izin galian C dikembalikan ke daerah,” ucap dia, Sabtu, 5 Februari 2022.

Saat itu juga bahwa dijanjikan pada Desember 2020 kewenangan tersebut akan dikembalikan. Akan tetapi kenyataannya hingga saat ini belum juga direalisasi. Oleh karena itu diharapkan pemberian izin galian C itu agar secepatnya bisa dikembalikan ke daerah.

Dia mengatakan, terkait izin tersebut sebelumnya, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM meminta gubernur untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba. Ketentuan itu menyusul diundangkannya UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba.

Baca Juga :  Dewan Usul Puskesmas Baun Bango Direlokasi

“Galian C sebelum tahun 2009 merupakan kewenangan kepala daerah kabupaten. Kemudian setelah itu ada UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait galian C diganti dengan istilah galian dan batuan dan kewenangan pemberian ijin milik provinsi. Lalu ada revisi lagi yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, sehingga kewenangan itu diambil alih oleh kementrian. Disinilah kami meminta agar kewenangan itu bisa dikembalikan lagi ke daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tutup Masa Sidang I dengan Tuntaskan Dua Raperda

Di sisi lain, dia menerangkan, terkait galian C bahwa semua kabupaten di Provinsi Kalteng telah memiliki perda tersendiri yang mengatur restribusi untuk PAD.

“Semua kabupaten memiliki Perda galian C, namun saat ini perda itu jadi mandul. Tidak bisa lagi menarik restribusi karena kewenangannya saat ini di kementerian. Jika ini dikembalikan maka akan menjadi keuntungan untuk pemerintah daerah lagi, terlebih dalam upaya mendongkrak PAD,” ujarnya.(el/*)

Share :

Baca Juga

DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Bahas LKPj Gubernur Tahun 2022

DPRD Provinsi Kalteng

Pembinaan Terhadap Generasi Muda Perlu Diperkuat

DPRD Provinsi Kalteng

Kesetaraan Gender Peluang Kaum Perempuan Untuk Maju

DPRD Provinsi Kalteng

PLN Diminta Segera Realisasikan Listrik Dua Desa

DPRD Provinsi Kalteng

Fraksi PDIP Minta Pemerintah Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

DPRD Provinsi Kalteng

Masyarakat Diminta Ikut Program PSR

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Kalteng Hadiri Peringatan HUT Batara ke 73

DPRD Provinsi Kalteng

Reses Dapil V, Ini Sejumlah Aspirasi Diserap Dewan