



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (13/10/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II dan III. Turut hadir, Sekda Kalteng Linae Victoria Aden.
Riska Agustin mengatakan, rapat paripurna kali ini dengan agenda penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Dalam rapat ini lanjut dia, disampaikan sejumlah catatan aspirasi yang diserap anggota dewan dari berbagai wilayah daerah pilihan. Meliputi dari Dapil I, II, III dan IV serta V.
“Sejumlah catatan aspirasi ini disampaikan untuk selanjutnya dibahas bersama sebagai masukan dalam rencana pelaksanaan program tahun berikutnya,”ucapnya.
Sementara itu, seusai rapat, Sekda Linae Victoria Aden mengatakan, Presiden RI memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur terkait. Pemerintah pusat juga menyatakan dukungan untuk memperkuat penanganan karhutla, khususnya di wilayah gambut yang memiliki tantangan pemadaman lebih kompleks.
“Memadamkan api di wilayah gambut tidak mudah. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Linae menjelaskan, dukungan pemerintah pusat di antaranya berupa rencana bantuan sumur bor, terutama untuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang perlu dilindungi dari ancaman karhutla. Sementara itu, Pemprov Kalteng terus mengoptimalkan upaya penanganan dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah disiapkan, disertai kehati-hatian dalam pengelolaan dan penyalurannya.
Pemprov Kalteng juga memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kebutuhan relawan yang bertugas di lapangan. Dukungan tersebut meliputi uang saku, makanan, tambahan nutrisi, dan asuransi. Pelibatan personel dilakukan dengan memperhatikan kemampuan teknis, mengingat pemadaman api membutuhkan keterampilan khusus. Selain Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni, perangkat daerah juga dapat mengirimkan personel yang memiliki kompetensi untuk membantu penanganan.
Terkait penetapan status bencana nasional, Linae menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak terhadap perekonomian. Menurutnya, penetapan status harus mengacu pada indikator yang berlaku dan penilaian pemerintah pusat. (Ro)