



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD setempat. Rakor yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong ini, berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026). Turut hadir dalam rakor tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Linae Victoria Aden.
Dalam rakor ini, Sekda Kalteng Linae menegaskan bahwa pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokir harus menjadi instrumen penyaluran aspirasi masyarakat yang mendukung prioritas pembangunan daerah.
Linae menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
Aspirasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae saat menyampaikan sambutannya.
Ia menekankan bahwa setiap usulan Pokir harus berpedoman pada regulasi, memenuhi batas waktu, selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta tepat sasaran. Pengelolaan melalui belanja hibah maupun bantuan sosial juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.
“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,”jelasnya.
Linae menyebutkan, perbaikan tata kelola perlu dilakukan melalui penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dalam SIPD, serta memastikan kesesuaian usulan dengan RPJMD, RKPD, dan kemampuan keuangan daerah.
Setiap usulan juga harus dilengkapi rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dokumen hasil reses anggota atau fraksi, serta proposal dan surat usulan untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi. Penganggaran wajib mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.
“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Linae.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun penyedia tertentu.
“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.
Menurutnya, setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, lokasi yang teridentifikasi, penerima manfaat yang terukur, serta kesesuaian dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Arton juga meminta pemerintah provinsi menyampaikan informasi secara terbuka mengenai status setiap usulan, mulai dari hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan usulan belum dapat diakomodasi. Seluruh anggota DPRD harus memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama tanpa standar ganda maupun perlakuan diskriminatif. (Ro)