KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah propinsi dan APBN sebesar Rp. 40 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas.
Kasi Pidsus Kiki Indrawan mengatakan, dalam menangani perkara ini, pihaknya sudah mempersiapkan tindak lanjut ke depan dan minggu ini sudah menyusun saksi-saksi yang akan dipanggil kembali.
“Mudah-mudahan dalam beberapa waktu kedepan bisa menyelesaikan apa yang sudah diamanahkan oleh pimpinan untuk menyelesaikan perkara tersebut,” kata Kiki Indrawan, Selasa (9/11/2021).
Kiki Indrawan menjelaskan, mengupayakan secepatnya perkara ini terang dalam arti kata memberikan suatu jawaban baik dari kualitas dalam penanganan perkara ini.
“Terkait penetapan tersangka, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih akan menggali lagi lebih jauh terkait dengan perbuatan melawan hukum terhadap oknum di KPU tersebut,”ujarnya.
Ia menambahkan, dengan diperiksanya saksi nanti pihaknya berharap akan membuat perkara ini terang dan bisa menentukan langkah ke depan untuk menetapkan tersangka utamanya. Untuk saksi ada dari pihak ketiga dan internal juga akan ada diperiksa, khususnya dari Pokja.
“Karena kami melihat dari awal sudah ada perbuatan dari oknum di KPU tersebut yang kami anggap itu merupakan perbuatan melawan hukun dalam pengadaan barang dan jasa,”tandasnya. (yan)