Pengedar Sabu Disergap Saat Bertransaksi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kapuas, Sabtu (30/10).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AI (28) hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.

Ia ditangkap karena kedapatan hendak bertransaksi sabu di Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Jumat (29/10/2021) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangannya, diamankan barang bukti (barbuk) tiga paket sabu seberat 1.05 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu hendak bertransaksi sabu di ruas Jalan Tambun Bungai.

“Ketika dilakukan penggeledahan di badan ditemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,05 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Subandi, Sabtu (30/10/2021).

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yan/hm)

Berita Terkait