



Kuala Kapuas,KaltengEkspres.com –Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat mengelar rapat terkait implementasi Peraturan Presiden ( Perpres) RI nomor 33 tahun 2020 di ruang rapat DPRD Kapuas, Senin (1/3/2021).
Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes tersebut, selain dihadiri anggota dewan juga dari Sekda Pemkab Kapuas Septedy dan kepala OPD lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes saat dibincang awak media mengatakan bahwa sesuai jadwal pihaknya rapat bersama TAPD membahas terkait konsolidasi, dan implementasi tentang Perpres nomor 33, serta perbaikan Perbup tentang standar kerja satuan tahun anggaran 2021.
“Perpres 33 ini berlaku 2021, tapi sampai sekarang pelaksanaannya itu pihaknya ingin mengetahui karena semua sistemnya komputerisasi,” kata pria yang akrab disapa Anes itu.
Ditempat yang sama Sekda Kapuas Septedy, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan terkait dengan pembiayaan baik perjalanan dinas, penginapan dan ransum.
“Hari ini sudah kita siapkan peraturan Bupati perbup yang dimaksudkan untuk mengakomodir Perpres 33. Dan perbup itu proses nya sudah sampai ke propinsi untuk dievaluasi dan diberikan tanggapannya,”
“Nanti juga kita sampaikan draft-nya ke dewan supaya mereka tahu bahwa ada perubahan perubahan mendasar terkait apa yang saya sebutkan tadi(pembiayaan-red),” tutupnya.(yan/rif).