Home / Kapuas

Sabtu, 20 Februari 2021 - 20:54 WIB

Dua Pemerkosa Gadis ABG Diringkus Polisi

Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Kapuas, Sabtu (20/1).

Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Kapuas, Sabtu (20/1).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda berinisial RY (19) dan YS (20) tak berkutik saat disergap anggota gabungan baik dari Tim Resmob Polres Kapuas dibantu unit Reskrim Polsekta Selat dan Pospol Terusan.

Keduanya, ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan terhadap kedua warga Desa Terusan Karya Kecamatan Bataguh ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dibantu Polsek Selat dan Pospol Terusan untuk meringkus kedua pelaku. Hanya dalam hitungan sehari, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Tabrak Trotoar, Pengendara Motor Tewas Terkapar

“Dari hasil keterangan korban sebut saja mawar (15), perisriwa pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 00.30 WIB,”ungkap Kristanto, Sabtu (20/1/2021).

Saat itu kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata “kalau mau selamat diam.”

Setelah itu, kedua pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.

Baca Juga :  LPTQ Kapuas Rapat Persiapan MTQ

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”ujarnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Bulog Tangani Stunting dengan Produksi Beras Fortivit

Kapuas

Warga 5 Desa Geruduk Kantor BPN Kapuas

Kapuas

Bupati Kapuas Hadiri Rakornas Penanganan Konflik

Kapuas

RSUD dr Soemarno Raih Penghargaan Pengunaan Alkes

Kapuas

Asyik Ngelem, 6 Bocah Cilik Diciduk Satpol PP 

Kapuas

Rumah Warga Barunang Diamuk Jago Merah

Kapuas

Hendak Berbelok, Mobil Avanza Nyungsep ke Sungai

Kapuas

Bawa 5 Paket Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi