KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Dua orang pemuda berinisial RY (19) dan YS (20) tak berkutik saat disergap anggota gabungan baik dari Tim Resmob Polres Kapuas dibantu unit Reskrim Polsekta Selat dan Pospol Terusan.
Keduanya, ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan terhadap kedua warga Desa Terusan Karya Kecamatan Bataguh ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari korban.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dibantu Polsek Selat dan Pospol Terusan untuk meringkus kedua pelaku. Hanya dalam hitungan sehari, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Dari hasil keterangan korban sebut saja mawar (15), perisriwa pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 00.30 WIB,”ungkap Kristanto, Sabtu (20/1/2021).
Saat itu kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata “kalau mau selamat diam.”
Setelah itu, kedua pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”ujarnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya. (as/hm)