

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim gabungan baik dari Polres Kobar, Kodim 1014 Pangkalan Bun, dan Satpol PP Kobar menggelar giat patroli yustisi penegakan Perbup no. 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan. Dalam giat ini,tim menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kasipropam Polres Kobar Iptu Isbenu Raharja mengatakan, dalam giat ini tim menyasar sejumlah ruas jalan meliputi Jl. Pra Kesumayuda, Jl. D.A Hamzah, Jl. P. Antasari ( Bank BRI dan Taman Semangat 45 ), Jl.G.M Arsyad, Jl. Mat Noor, Jl. Ahmad Yani, Jl. Padat Karya/Gg.Rambutan, Jl. Pasanah, Jl. Malijo dan Bundaran Pancasila (Taman Kota Manis).
Hasilnya, berhasil menjaring 15 orang pelanggar prokes yakni tidak menjaga jarak aman minimal satu meter alias berkerumun dan dikenakan sanksi sosial berupa teguran tertulis.
Selain menindak pelanggar, patroli ini juga untuk memberi rasa aman kepada masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban serta untuk menekan terjadinya kriminalitas. (hm)