Buka Lahan dengan Cara Bakar, Warga Kumai Diciduk Polisi

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono saat memberikan keterangan kepada awak mdia, ketika menggelar pers rilis di Mapolres Kobar Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto :rd)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial SA hanya bisa pasrah saat diamankan anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Ia ditangkap karena kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Padat Karya I, RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, sehingga terjadi kebakaran besar lahan seluas 71 hektare.

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Berawal saat anggota Polsek Kumai mendapatkan informasi melalui Grup WhatsApp Koordinasi Cepat Penanganan Karhutla dan Banjir Kobar telah terjadi kebakaran lahan di wilayah setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, tim gabungan kemudian menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Tim tersebut terdiri dari Polres Kobar, TNI AD, TNI AU, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tagana.

“Saat tiba di lokasi dapat diidentifikasi bahwa lahan yang terbakar berupa semak belukar dengan mineral gambut,” jelas Kapolres saat press release di Mapolres Kobar, Kamis (20/8).

Mengetahui kejadian ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut, dengan memintai keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, menunjukkan titik awal api berasal dari lahan perkebunan yang dibuka atau dikelola SA. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan SA pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut atas inisiatif sendiri dan tidak ada yang memerintahkannya,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa lahan tersebut sengaja dibakar oleh pelaku untuk dibersihkan sebelum digunakan menanam sayur-sayuran, kemudian akan dicangkul untuk membuat jalur tanam,

“Akibat dari pembakaran lahan yang terjadi di lokasi tersebut, kebakaran merembet ke lahan yang lain hingga mencapai luas lahan yang mengalami kebakaran seluas 71 hektare,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 huruf H UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun serta denda Rp3 miliar. (rd)

Berita Terkait
<