Jual Togel, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Jajaran Satreskrim Polres Kapuas saat menggeledah rumah pelaku dan mengamankan barang bukti Senin (24/8).

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Desi (41) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kapuas. Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas karena kedapatan menjual togel atau kupon putih, pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 20.20 WIB.

Pelaku ditangkap dikediamannya Desa Terantang RT 02 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pelaku ini tertangkap tangan oleh angggota saat menjual kupon putih atau togel dikediamannya.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan barang bukti dua lembar kertas rekapan yang tersobek, satu pulpen, satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, dan ponsel serta uang diduga hasil penjualan Rp 66 ribu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku ini kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”ungkapnya, Selasa (25/8/2020). (am/yan)

Berita Terkait