PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng meringkus empat orang komplotan pencuri buah sawit milik salah satu perusaaan besar swasta (PBS) di Desa Sungai Bengkuang, Senin (8/6/2020) dini hari.
Keempat pelaku berinisial MU (38), MM (53), JU (32) dan YM (31) yang merupakan warga Desa Runtu Kecamatan Pangkalan Lada ini dibekuk saat mengangkut buah sawit hasil curian menggunakan tiga unit pikap.
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua mengatakan, keempat pelaku tersebut beraksi menggunakan tiga unit pikap. Aksi mereka pertama kali diketahui oleh salah satu petugas keamanan perusahaan yang melihat keempatnya tengah beraksi.
“Saat ketahuan mereka sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 4760 kilogram (kg) buah sawit berikut tiga unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut buah sawit,”ungkap Kapolsek dalam rilisnya disampaikan ke Humas Polres Kobar.
Akibat perbuatan keempat pelaku ini, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 6,6 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman 7 tahun penjara. (hm)