Tiga Komplotan Pengedar Sabu Diringkus di Barakan

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus tiga orang warga komplotan pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu bernama Muji Burrahman, Saparudin dan Aris Budi Susanto. Ketiganya ini diringkus di sebuah barakan yang terletak di Jalan Pemuda Gang Mangga 3 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Selasa (21/8).

Dari tangan ketiga pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) masing-masing, yakni sebanyak 6 paket sabu seberat 5, 54 gram dan alat timbangan digital dari tersangka Muji Burrahman, dan satu paket sabu seberat 0,29 dari tersangka Saparudin dan Aris Budi Santoso.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di barakan setempat sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 WIB di barakan yang di huni Muji Burrahman.

“Saat itu juga anggota kita menggerebek barakan ini dan menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di dalam barakan ditemukan barbuk sabu yang di taruh dibagian atas kamar. Kemudian pelaku ini di bawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Triyono Rabu (22/8).

<

Setelah dilakukan pengembangan lanjut dia, dari nyanyian pengedar Muji Burrahman ini terungkap dua pelaku lainnya yang terlibat bernama Saparudin, dan Aris Budi Santoso. Saat itu juga anggota bergerak cepat meringkus kedua pelaku ini yang saat itu berada di kamar barakan bagian belakang. Ketika digeledah di lantai, ditemukan barbuk satu paket sabu. Setelah itu kedua tersangka langsung turut digelandang ke Mapolres Kobar.

“Akibat ulahnya ini, Muji dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Sedangkan Saparudin dan Aris, dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo 132 (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”papar Triyono. (hm)

<

Berita Terkait