PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Anggota Satresnarkoba Polres Kobar meringku tiga pengedar sabu satu jaringan. Ketiga pelaku ini bernama Bima, Roby, dan Rochman.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku pertama ditangkap bernama Bima Satria Sucianto warga Desa Simpang Berambai, RT 9 RW 3 Kecamatan Pangkalan Banteng.
Pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap bertransaksi sabu di kediamanya. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pada tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa narkoba diduga sabu dengan berat kotor 2,46 gram,”ungkap Kapolres.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kemudian bersuara bahwa narkoba tersebut didapatkan dari terduga kedua yaitu Roby Sudibyo Wiyaja penghuni barakan yang berlokasi Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng,”ujarnya.
Berbekal nyanyian pelaku ini, anggota kemudian mendatangi kediaman terduga di barakanya, pada tanggal 5 Maret 2022. Dari lokasi ini ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 25,26 gram.
Dilokasi terpisah, lanjut Kapolres, pada tanggal 4 Maret 2022, anggota Satresnarkoba juga menangkap salah seorang terduga pengedar sabu yaitu Rochman Effendi warga Jalan Bagong RT 3, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Dikediaman terduga, ditemukan natkoba seberat 1,93 gram, jelasnya.
Dari pengakuan Rochman Effendi, tambah Kapolres, anggota mendapatkan narkoba dari tangan seseorang bernama Afrodin asal Desa Sagu Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Saat ini Afrodin masih kita lakukan pengejaran,”ungkapnya.
Akibat terbuatannya seluruh terduga dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun penjara. (yr)