Lagi, 18 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Salah seorang warga yang mendapat sanksi karena terjaring operasi yustisi tidak memakai masker, Sabtu (19/12).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim gabungan baik dari Polres Kobar, TNI dan Satpol PP Kobar kembali menggiatkan operasi yustisi guna mencegah penyebaran Covid – 19 di dua pasar yakni Pasar Indra Kencana dan Indrasari Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Sabtu (19/12/2020) sore .

Dalam ops yustisi ini, sebanyak 18 orang yang tidak menggunakan masker terjaring dan langsung diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

“Akan terus kami gelar sampai pandemi ini berakhir, karena kunci pemutus rantai penyebaran Covid – 19 itu adalah disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan,”ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasubbaghumas AKP Tri Widodo.

Tri menambahkan, kepada masyarkat diimbau agar tidak membuat kerumunan di area pasar dan tempat lainnya yang dapat memicu timbulnya cluster – cluster baru. (hm)

Berita Terkait