



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Pelarian Ebun (36) berakhir dibalik jeruji besi. Pelaku penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban Rodiyanto meninggal, dibekuk Tim Gabungan Resmob Polres Kapuas, Polsek Kapuas Tengah dan Polsek Timpah serta Resmob Polda Kalteng Subdit Jatanras, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Warga Jalan Lintas Pujon-Timpah Kapuas Tengah dibekuk di sebuah pondok di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Karena berupaya melari kandiri saat disergap, anggota terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menambaki kakinya.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Ahmad Supian, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Menurut dia, pelaku tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korbannya meninggal ini diringkus di sebuah pondok di desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah.
Saat ini lanjut dia, pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara akibat ulahnnya ini pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (at)