



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Banyaknya masyarakat kurang mampu yang terlibat dalam kasus hukum dan tidak memiliki kemampuan untuk menyewa pengacara, memunculkan keprihatinan dari para anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.
Pihaknya menilai perlu ada produk hukum yang dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dalam upaya membela diri.
“Kami telah mengusulkan pembentukan peraturan daerah terkait bantuan hukum bagi masyarakat. Saat ini hal tersebut sudah disampaikan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalteng,” ujar Toga Hamonangan Nadeak, anggota Komisi I DPRD Kalteng.
Toga menambahkan konsep dari perda ini nantinya akan mengakomodir bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara gratis. Dalam hal ini pemerintah berperan sebagai penyedia anggaran serta jasa bantuan hukum.
“Banyak contoh kasus hukum yang melibatkan masyarakat tidak mampu, seperti kasus para peladang yang tertangkap dan sebagaian sudah masuk dalam proses peradilan akibat tuntutan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” ujarnya.
Diharapkan nantinya ketika produk hukum ini sudah ada, maka akan langkah nyata dalam memberikan pendampingan Implementasi dan warga tidak mampu tidak merasa di diskriminasi. (via)