Asik Transaksi, Bandar Togel Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Masrani (38) warga Desa Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kapuas Murung. Pria ini ditangkap di warungnya karena kedapatan menjual kupon togel online, Sabtu (6/4/2019).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono, membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian tersebut.

“Benar kami mengamankan pelaku tindak pidana perjudian di warung milik pelakunya sendiri, sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan anggota,”ungkapnya Minggu (7/4).

Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana perjudian dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan dari pelaku ini, yaitu uang dan rekapan togel,” tandasnya. (ab)

Berita Terkait