Home / Kapuas

Minggu, 7 April 2019 - 19:42 WIB

Asik Transaksi, Bandar Togel Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Masrani (38) warga Desa Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kapuas Murung. Pria ini ditangkap di warungnya karena kedapatan menjual kupon togel online, Sabtu (6/4/2019).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono, membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian tersebut.

“Benar kami mengamankan pelaku tindak pidana perjudian di warung milik pelakunya sendiri, sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan anggota,”ungkapnya Minggu (7/4).

Baca Juga :  Respon Keluhan Netizen, DLH Kobar Turun Bersihkan Sampah

Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana perjudian dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  DPMD Kapuas Gelar Rakor Teknis Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi

“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan dari pelaku ini, yaitu uang dan rekapan togel,” tandasnya. (ab)

Share :

Baca Juga

Kapuas

Selama 2020, Kasus Narkoba Menonjol di KapuasĀ 

Hukum Kriminal

Polisi Temukan Uang Rp100 Juta Milik Kepala Desa Saat Asyik Karaoke

Kapuas

Wakil Bupati Kapuas Buka Lomba Seni Islami

Kapuas

Simpang Tiga jalan Tambun Bungai-Melati Rawan Kecelakaan

Kapuas

Juara Mobil Hias, Kapuas Ikut Wakili Kalteng di STQ Nasional

Kapuas

Dua Perampok Kapal Dagang Dibekuk Polisi, Satu Tumbang Didor

Kapuas

Peduli Sesama, Polsek Kapuas Hilir Bantu Warga Kurang Mampu

Kapuas

Stop BAB Sembarangan, Kecamatan Bataguh Gusur Jamban Tepi Sungai