PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di lokasi berbeda, Minggu (3/3/2019) lalu.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Sirait melalui Kasatresnarkoba Iptu Triyono Raharja menerangkan, kedua pemuda tersebut yaitu Muhammad Opek (23), diamankan disebuah barakan Kelurahan Baru, dan Eko Lestari Bin Wahyu Raharjo (29), di jalan Maid Badir, Rt 23, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
“Pelaku pertama kita amankan sekitar pukul 10:30 Wib, atas kepemilikan 11 plastik klip, berisi sabu seberat 4,10 Gram. Pelaku kedua berhasil kita giring, sekitar pukul 16:45 Wib, kedapatan membawa satu plastik klip berisi sabu seberat 5,15 Gram,” tungkasnya.
Akibatnya, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(aro)