

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar, berama pihak eksekutif siap merevisi peraturan daerah (perda) sarang burung walet. Hal ini diutarakan oleh Ketua DPRD Kobar Triyanto kepada Kalteng Ekspres.com Senin (25/2).
Triyanto mengatakan, pada dasarnya perda sarang burung walet ini sudah baik. Namun ada hal yang perlu dilakukan revisi, guna mengoptimalkan pendapatan dari sektor sarang burung walet ini.
“Perda sarang burung walet ini sudah cukup baik. Pendapatan asli daerah dari sarang burung walet juga sudah meningkat, meskipun belum signifikan,” kata Triyanto.
Menurutnya, revisi perda yang akan dilakukan ini, supaya kedepan peran dari Tim Yustisi yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), lebih dioptimalkan lagi. Lantaran selama ini tim tidak bisa melakukan penyegelan terhadap gedung walet, disebabkan perdanya belum diperkuat.
“Intinya selama ini tim Yustisi baru sekedar memasang stiker di gedung walet. Tapi kedepan setelah ada revisi Perda, tim Yustisi bisa menyegel gedung walet yang tak taat pajak,” ujarnya.
Ia berharap dengan direvisinya perda tersebut nanti bisa mengoptimalkan sekotor PAD yang bersumber dari sarang burung walet. Apalagi dengan adanya penyegelan gedung walet, bisa membuat pemilik gedung yang belum bayar pajak tidak bisa panen sarangnya.
“Untuk itu lah, diharapkan PAD dari sarang walet bisa meningkat. Karena target kita PAD sebesar Rp 5 miliar dari sektor sarang walet ini kedepanya harus terlampaui dengan baik,”tandasnya. (aro)