Pengedar Enam Paket Sabu Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS,KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali meringkus seorang pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu. Kali ini pelaku yang berhasil ditangkap bernama Wahyu Ariwibowo (33). Ia disergap di sebuah barak yan terletak di Jalan Tambun Bungai VI, Kota Kuala Kapuas, Kamis (24/1/2019) malam.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, berawal saat kita mencurigainya. Kemudian kita lakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti (barbuk) enam paket sabu seberat 2,90 gram dari pelaku ini,” kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman, Jumat (25/1/2019).

Selain sabu lanjut dia, dari tangan pelaku juga diamankan bungkus plastik kecil, satu sendok plastik kecil, kemudian uang tunai sebesar Rp. 400 ribu serta telpon seluler (ponsel) Samsung warna hitam.

“Pelaku telah kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya ini dia dijeratPasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Suherman. (ab)

Berita Terkait