Bawa Sajam Pria Bertato Diringkus Polisi

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernisial UD (25) warga asal Desa Saka Tamiang Kabupaten Kapuas terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kapuas Barat Rabu (5/12). Pria ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Arif Miftahul Huda mengatakan, penangkapan terhadap pemuda ini berawal saat anggota Polsek Kapuas Barat melaksanakan giat patroli mencurigai seorang pria dikawasan feri penyeberangan Mandomai.

Ketika dilakukan pemeriksaan dibadan korban, ditemukan sajam jenis parang diselip di dalam bajunya

“Saat itu juga pelaku langsung kita amankan. Kemudian digelansang ke Mapolsek untuk melakukan pemeriksaan secara instentif,”kata Arif Kamis (6/12).

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ak)

Berita Terkait