

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Giat Operasi Zebra Telabang 2018 telah berakhi. Dari hasil giat ini anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menjaring 807 pelanggaran. Para pelanggar ini tidak memiliki kelengkapan seperti SIM sebanyak 317, STNK 373, dan ranmor 117. Semua pengendara yang melakukan pelanggaran ini langsung dikenakan tilang oleh Satlantas Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Lantas Akp Abdul Wakid, tidak menepis bahwa dalam pelanggaran pada Operasi Zebra Telabang tahun 2018 meningkat pada tahun 2017 lalu.
“Kalau dihitung dari angka pelanggaran pada tahun ini meningkat dari tahun kemarin, seperti pelanggaran tidak menggunakan helm tidak memiliki sim dan alasan ketinggalan surat kendaraan,” ungkap Wakid, Rabu (14/11/2018).
Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam giat operasi ini, pelanggaran yang lebih medominal adalah pelanggaran yang dilakukan oleh para pelajar atau anak dibawa umur, yang belum di ijinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Kalau yang paling tinggi pelanggaran pada giat kali ini terbanyak dari para pelajar yang belum ada izin mengemudi malah membawa motor hingga saat diperiksa tidak bisa memperlihatkan surat kendaraan baik SIM dan STNKk, begitu juga ada yang tidak menggunakan helm,” jelasnya. (ak)