Mantan Kadishut Kapuas Turut Ditahan Kejaksaan

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.comKasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) reboisasi tahun anggaran 2018, terus di dalami Kejaksaan Negeri Kapuas. Usai menahan mantan bendahara Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kapuas Asrani, Rabu (7/11). Giliran mantan Kepala Dishut Kapuas Andreas Lempang ditahan kejaksaan.

Penahanan mantan Kadishut Kabupaten Kapuas 2008 tersebut, dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA, yang ada di Kota Palangka Raya Rabu (7/11/2018) malam.

Saat dikonfermasi Kejari Kapuas Komaidi melalui Kasi Pidsus Syahrul Arif Hakim, mengatakan, penahanan ini juga menjalankan putusan Kejaksaan Agung, dan Pengadilan Negeri terhadap terdakwa Andreas Lempang, yang telah dijemput di rumahnya di Palangka Raya.

“Untuk terdakwa Andreas Lempang telah kami titipkan ke rutan kelas IIA, usai kami lakukan penjemputan Rabu (7/11/2018), di rumahnya yang ada di Palangka Raya, ” ungkapnya, Kamis (8/11/2018).

Ia menambahkan bahwa terdakwa Andreas Lembang terjerat kasus korupsi yang sama dengan mantan bendaranya saat sama-sama menjabat di Dishut Kapuas tahun 2008 lalu.

“Untuk kasus dan hukuman sama dengan terdakwa Ansari, keduanya sudah di vonis oleh Kejaksaan Agung selama 4 tahun dan didenda masing-masing Rp 200,000,000. dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP,”ungkapnya. (ak)

Berita Terkait