


KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com –Selangkah lagi, aktor kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 511 hektare (Ha) di lokasi PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) Kecamatan Mantangai akan diketahui. Jika terbukti ada kejahatan korporasi, maka perusahaan terancam membayar denda Rp 10 miliar serta pidana penjara 10 tahun.
Pasalnya, pekan depan Kepolisian Resort (Polres) Kapuas bersama Subdit Tipidter Polda Kalteng akan mendatangkan ahli bidang kerusakan lingkungan dan pencemaran untuk mengusut kasus itu. Ahli ini akan mengambil sampel di lokasi Karhutla yang telah di-police line untuk diuji di laboratorium.
“Senin depan (13/8) didatangkan tim ahli mengambil sampel ke lokasi kebakaran, setelah itu diuji lab dan baru kita bisa menetukan siapa tersangkanya,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji SIK, Rabu (8/8).
Kasat Reskrim juga menegaskan, jika ada tersangka, maka bakal dibidik dengan Pasal 98 ayat 1, atau pasal 99 ayat 1, UU RI nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun paling lama 3 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, dalam Pasal 98 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Seperti diberitakan Kaltengekspres.com sebelumnya, kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah dilakukan gelar di Polda Kalteng beberapa waktu lalu. Sedikitnya 9 saksi yang diperiksa sebagai bukti kerseriusan Polres Kapuas untuk menuntaskan kasus karhutla di lokasi lahan milik perkebunan sawit tersebut, di antaranya dari pihak PT KLM. (so)