

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com –Polisi Resort (Polres) Kapuas akhirnya berhasil meringkus para pelaku pembalakan liar (Illegal logging), di Sungai Mantangai Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai. Pelaku berjumlah tiga orang ini, berinisial JA (35), MH (52), dan TE (50).
Ketiganya dibidik pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 Huruf E Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko menegaskan, penindakan tegas terhadap para pelaku pembalakan liar di wilayah Kalteng selalu digiatkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan kasus ilegal logging.
“Modus yang dilakukan para pelaku ini hanya untuk mencari keuntungan. Ketiganya memiliki peran masing-masing, yakni JA sebagai penarik kayu, MH (52) penebang kayu, dan TE (50) sebagai pemodal,”ungkap Kapolda saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Senin (6/8).
Ia menjelaskan, giat penindakan terhadap pelaku pembakalan liar ini dibantu oleh jajaran TNI, dan pemerintah daerah, yang telah berkomitmen terhadap pemberantasan ilegal logging.
“Intinya kita akan tindak tegas,”ujar Kapolda kepada awak media saat konferensi pers dihadiri Pj Bupati Kapuas Agus Pramono, Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan, Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dan unsur FKPD lainnya.
Seperti diberitakan KaltengEkspress.com sebelumnya, 800 potong kayu diamankan Polsek Mantangai Senin (30/7) lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat di Desa Mantangai Hulu. Ketika itu, Kapolsek Mantangai AKP Kristanto Situmeang bersama anggotanya ke lokasi dan menemukan kayu di Sungai Mantangai tanpa pemilik. Kayu gelondongan ini diamankan karena tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu bulat (SKSHH-KB). Sementara pemilik saat itu tidak berada di tempat.
Selama beberapa hari melakukan penyelidikan terhadap pemilik kayu ini, akhirnya polisi berhasil menangkap tiga pelaku, pada Selasa (31/7/2018). Penangkapan ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari personel subdit 4 Tipidter Polda Kalteng, personel Satreskrim Polres Kapuas dan personel Polsek Mantangai yang dipimpin langsung Kepala Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu Reskrimsus AKBP Trisaksono Puspo Aji. (so)