

KUALA KAPUAS, KaltengEkpres.com–Sepertinya pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun anggaran 2018 hanya akan menjadi mimpi belaka bagi 214 desa, jika tidak mampu memenuhi 6 poin pedoman pembentukan produk hukum desa.
Syarat ini harus dipenuhi untuk bisa mencairkan DD dan ADD tahap III, karena admisnitrasi pemerintahan desa (pemdes) ini mengacu pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 4 tahun 2018 Tentang pedoman pembentukan produk hukum desa.
Demikian ditegaskan, Kabid Pemdes dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kertidipora. Ketentuan itu merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar oleh semua desa se-Kabupaten Kapuas.
“Jadi disamping kami mencairkan DD dan ADD mereka (desa-desa, Red) kami juga meuntut 6 poin pedoman bisa mereka penuhi untuk menyelesaikan administrasi yang selama ini masih belum tercapai, makanya sebeleum DD tahap ke III harus selesai semua ini, kalau tidak akan menjadi temuan BPK RI,” tegas Kertidipora kepada KaltengEkpres.com, Rabu (25/7).
Dia menyebutkan keenam poin itu, di antaranya keputusan kepala desa (Kades) tentang pembentukan kelompok kerja (pokja), kewenangan desa untuk susunan kanggotaaan disesuaikan dengan kebutuhan, harus sudah diselesaikan paling lambat akhir September 2018.
“Poin kedua, yaitu peraturan desa tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.Ini sesuai kebutuhan dan kondisi desa, waktunya sampai akhir September 2018,” sebutnya.
Poin ketiga, yakni berita acara rapat pembentukan pokja, sebagai kewenangan desa. Lalu, keempat adalah keputusan kades tentang standar pelayanan minimal desa sampai 28 September 2018, ini mengacu Permendagri nomor 2 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal (SPM)desa.
Selanjutnya poin kelima, peraturan dedsa tentang pungutan desa yang harus sudah terpenuhi sampai 28 September 2018, aturan ini mengacu Perda nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Terakhir, RPJMDES dan RKPDES 5 rangkap, bagi desa yang belum menyerahkan ke Dinas PMD Kabupaten Kapuas paling lambat Minggu ke-3 September 2018.
“Kita kejar 6 poin ini bisa diselesaikan, se-Kalteng semua desa sudah diarahkan, dan di Kabupaten Kapuas kami juga mengarahkan dan menuntut ini segera diselesaikan,”tegasnya. (so)