

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com –Kepolisian Resort (Polres) Kapuas bersama Subdit Tipidter Polda Kalteng mengusut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) Kecamatan Mantangai. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah dilakukan gelar di Polda Kalteng.
Hingga saat ini sudah 9 saksi yang diperiksa sebagai bukti kerseriusan Polres Kapuas untuk menuntaskan kasus karhutla di lokasi lahan milik perkebunan sawit tersebut. Ada beberapa orang saksi telah diperiksa diantaranya dari pihak PT KLM dan warga setempat.
Sejauh ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena masih menunggu proses pemeriksa saksi-saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan kejaksaan dan memanggil saksi ahli bidang kerusakan lingkungan atau pencemaran akibat kebakaran lahan seluas 511 hektare tersebut.
“Kami sudah melaksanakan gelar di Krimsus Polda Kalteng untuk menindalanjuti menjadi laporan polisi, artinya masuk proses penyidikan. Nanti Kita agendakan dengan Polda dan dalam waktu dekat membentuk tim serta membuat perintah tugas untuk penanganan ini agar lebih maksimal,”ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iqbal Senqaji, Kamis (26/7).
Selain itu, Iqbal Sengaji juga menegaskan, bahwa lokasi kebakaramn sudah di police line (garis polisi, Red) di lokasi seluas Luas 511 hektare milik perusahaan ( PT KLM, Red). “Dugaan dan motif belum bisa sampaikan, karena masih pengumpulan bukti dan saksi-saksi sampai menunggu final,” tandasnya.
Berdasarkan penelusuran KaltengEkpres.com, sampai saat ini kebakaran di lokasi tersebut masih menimbulkan asap. Beberapa personel dari TNI, Polri, BPBD Kabupaten Kapuas, manggala agni, personel perusahaan dan warga serta Tim pemadam Balakar 545 terus melakukan pemadaman.(so)