Embat Satria F Warga Kobar, Pelaku Curanmor Ini Didor Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Pelarian Muhammad Angga Maulana (18) berakhir dibalik jeruji besi Mapolres Kobar. Remaja ini dibekuk anggota Unit Buru Sergap (Buser) Polisi Resort (Polres) Kobar dibackup anggota Buser Polres Palangka Raya dan Intelmob Polda Kalteng, karena mencuri sepeda motor Suzuki Satria F Nopol KH 3694 GT, milik korban bernama Surotul Aliyah. 
Pelaku ini ditangkap dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena saat disergap sempat berupaya melakukan perlawanan. 

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pelaku berawal 
saat sepeda motor tersebut ditaruh di depan teras rumah korban yang terletak di Jalan Iskandar Gang Rambai RT 7 Kelurahan Madurejo Kabupaten Kobar, pada Jumat (22/6) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. 

Melihat kondisi rumah sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan alat dua buah gunting untuk menjebol dan merusak kunci stang motor. Setelah berhasil merusak kunci stang sepeda motor ini, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke luar daerah. Kejadian kehilangan sepeda motor ini langsung dilaporkan korban ke Mapolres Kobar. 

“Menerima informasi tersebut, anggota Buser kemudian berkoordinasi dengan Buser Polres Palangka Raya dan Intelmob Polda Kalteng untuk melacak keberadaan pelaku yang diduga melarikandiri membawa sepeda motor ke arah Palangka Raya,”ungkap Tri Wibowo kepada sejumlah awak media Sabtu (30/6).

Selama beberapa hari melakukan pencarian, atau tepatnya pada Kamis (28/6), akhirnya keberadaan pelaku melarikandiri berhasil diketahui di sebuah rumah di Jalan Bulin Kandang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangka Raya. Saat itu juga anggota gabungan langsung menyergap pelaku di rumah setempat sekitar pukul 23.00 WIB. 

“Ketika hendak disergap pelaku ini sempat berupaya melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota harus melumpuhkannya,”ujar Tri Wibowo.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait