Dua Pengedar Zenith di Kobar Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com –  Abdul Rozak (29) dan Irwan (33), terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Kobar. Kedua pria dewasa ini diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kobar, karena menjadi pengedar obat Zenith Carnophen, Kamis (9/11/2017). Dari tangan kedua tersangka ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) 1.454 butir obat Zenith dan 5.456 butir Dextro.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Kobar mendapar informasi dari masyarakat jika pelaku Abdul Rozak ini sering menjual atau mengedarkan obat Zenit di bengkelnya yang berada di Jalan Berunai RT 8 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung berangkat kelokasi untuk melakukan penyelidikan di bengkel tempat pelaku ini, sekitar pukul 14.45 Wib. Ketika melihat anggota Satres Narkoba berada dibengkel, pelaku Abdul Rozak langsung kaget, dan saat itu bergegas membuang barbuk Zenith yang berada ditangannya ke samping bengkel.

Usaha pelaku ini diketahui anggota. Sehingga saat itu juga barbuk Zenith sebanyak 54 butir langsung diamankan beserta tersangka Abdul Rozak. Setelah meringkus pelaku ini, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut didapat.

Dari nyanyian tersangka Abdul Rozak saat diintrogasi terungkap, jika obat Zenith tersebut diperolehnya dari bandar pengedar bernama Irwan.

Tidak menunggu waktu lama, anggota kemudian bergerak cepat untuk meringkus Irwan yang saat itu berada di sebuah barakan di Jalan A Yani Kelurahan Baru sekitar pukul 15.30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar barakan yang disewa pelaku ini, anggota Satreskoba menemukan sebanyak 1.400 butir obat Zenith dan 5.456 butir obat dextro. Barbuk bersama tersangka ini langsung diamankan ke Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kompol Dhovan Oktavian ketika dikonfirmasi Kamis (9/11/2017), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua tersangka ini ditangkap dilokasi berbeda karena menjadi pengedar obat Zenith di wilayah Kobar, khususnya Kelurahan Baru.

“Kedua tersangka langsung kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Dhovan.

Akibat ulahnya ini, kedua tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahum 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (HM)

Berita Terkait