Akhirnya!! Penganiaya Anak Kandung Ini Ditangkap, dan Dijerat Pasal Berlapis

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Sugianto alias Gondes Bin Ahmad Idris, warga Jalan Pasir Putih RT 11 Sungai Sintuk, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kumai, usai diringkus anggota Polsek setempat pada akhir pekan lalu. Pelaku ini diringkus aparat Polsek Kumai, karena memiliki senjata tajam (Sajam). Selain kepemilikan Sajam tersangka ini juga dilaporkan warga karena melakukan penganiayaan terhadap anaknya, bahkan hingga ancaman pembunuhan.

Kapolsek Kumai, AKP Hendry, saat di konfirmasi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/8) lalu di Jalan Pasir Putih RT 11 Sungai Sintuk, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kobar. Awal kejadian tersangka diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya yang berinisial NP (15) dengan cara memukul. Karena merasa terancam, akhirnya korban lari dan bersembunyi di rumah tetangganya. Tersangka terus mengejar anak kandungnya itu, meski sejumlah warga menghalang-halanginya. Bahkan dia sempat mengamuk dengan mengobrak-abrik warung tetangganya, tempat dimana NP bersembunyi.

“Sementara tersangka kita proses karena membawa Sajam. Dia dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang Tindak Pidana Menyimpan, Memiliki dan Menguasai Senjata Tajam Penikaman, dengan ancaman 10 tahun,” kata Hendry saat dimintai konfirmasi di kantornya, Selasa (22/8) kemarin.

Sementara saat dimintai keterangan terkait dengan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan tersangka ini. Hendry mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari korban. Karena kasus tersebut harus ada pelaporan atau pengaduan secara tertulis. Diakuinya, pihak instansi terkait, yakni BPPKB Kobar sudah mendatangi Polsek Kumai terkait dengan kasus tersebut. “Ya, kita lihat nanti. Kalau sudah ada laporan, kita lanjut. Berarti tersangka akan dikenai dua pasal berlapis,” tegas Hendry lagi. (no)

Berita Terkait