Polres Lamandau Musnahkan Sabu Seberat 2 Kg

Wakil Bupati Lamandau Riko bersama Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat memusnahkan sabu, Selasa (21/12).

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau memusnahkan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram (kg) dengan nilai penjualannya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres  Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo ini berlangsung di halaman Mapolres Lamandau, Selasa (21/12/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Riko Porwanto yang juga sebagai Ketua BNK Lamandau, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kesbangpol dan perwakilan Dinkes Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu seberat 2 kg lebih tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Barang bukti sabu tersebut sebelumnya diperoleh anggota saat menangkap pengedar.

“Narkoba di Lamandau ini menjadi ancaman nyata. Karena peredarannya sudah sangat membahayakan. Untuk itu patut kita waspadai, jaga keluarga dan anak-anak kita jangan sampai terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ini,”ungkap Kapolres kepada awak media.

Sedangkan Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto mengapresiasi keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba. Atas nama pemerintah daerah dan juga selaku Ketua BNK Lamandau dirinya mengucapkan terimakasih atas pengungkapan tersebut.

“Dari informasi yang diperoleh peredaran narkoba sudah sampai ke desa-desa dan perusahaan di wilayah Kabupaten Lamandau. Jika mengetahui atau ada info peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib, agar segara ditindak,”kata Riko. (by)

Berita Terkait