




NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sepanjang periode Agustus hingga Desember 2025, pada Rabu (10/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang di gelar di halaman Kantor Kajari setempat dengan dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian dan Pengadilan Negeri yang ada di Kabupaten Lamandau.
Dijumpai wartawan usai kegiatan, Kajari Muh. Yusuf Syahrir menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti nyata dari tindak kejahatan yang berhasil diproses secara hukum hingga tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth).
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari berbagai kasus yang kita gabung hasil penanganan kasus dari bulan Agustus hingga Desember ini,” ungkapnya.
Kajari menyebut, dari perkara narkotika yang berjumlah 7 perkara, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 25,5 Gram dan 2 butir pil ekstasi, selain itu juga ada beberapa barang perkara lain yang juga dimusnahkan.
“Semua barang bukti yang dilakukan pemusnahan itu perkaranya sudah inkracth dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Terkait perkara narkotika, Kajari Lamandau Muh. Yusuf Syahrir mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamandau tergolong tinggi dan menjadi perhatian khusus bagi para penegak hukum.
“Kasus narkotika di Lamandau sangat tinggi, dilihat dari pengungkapan kasus dengan barang bukti narkoba yang cukup besar, dan kita selalu menuntut maksimal diatas 15 tahun hingga seumur hidup, harapan kita putusan hakim inheren dengan tuntutan kita,” ujarnya. Selain itu, lanjut Kajari, kasus pencabulan juga menjadi perhatian khusus di Kabupaten Lamandau dengan harapan akan memberikan efek jera bagi terdakwa sehingga kasus-kasus serupa tidak akan terjadi lagi di Lamandau.
Kajari Muh. Yusuf Syahrir berharap kedepan Kabupaten Lamandau semakin maju dan masyarakatnya dapat hidup tenteram tanpa ada kasus-kasus hukum yanga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Mari kita bangun Lamandau ini bersama-sama, dan kita berantas narkoba dan tindak pidana lainnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan Kejari Lamandau merupakan barang bukti dari 22 perkara peeiode Agustus-Desember 2025 diantaranya 7 perkara narkotika, tindak pidana umum 5 perkara, 3 perkara pidana tertentu, 4 tindak pidana kriminal, serta tindak pidana perkebunan 3 perkara. (Btg)